5 Cara Mengecek PBB Sudah Bayar Atau Belum, Terbaru dan Mudah 2023
Cara Mengecek PBB Sudah Bayar Atau Belum, Terbaru dan Mudah 2023-Pada kesempatan kali ini Admin akan menyampaikan artikel mengenai cara mengecek pbb sudah bayar atau belum, dimana kini sangat banyak dicari tahu oleh orang banyak, lantas bagaimana caranya?
Sebelum kita membahas mengenai cara mengecek pbb sudah bayar atau belum, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu PBB itu Apa dengan baik!
PBB merupakan kependekan dari Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada warga negara atau pihak yang memiliki hak atas tanah, bangunan, dan/atau permukaan air. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Besarnya tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan nilai jual objek pajak dan jenis objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. PBB biasanya dibayarkan setiap tahun dan wajib pajak akan mendapatkan surat pemberitahuan pajak yang berisi besaran pajak yang harus dibayarkan.
Untuk mengecek apakah PBB sudah bayar atau belum, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Selain itu, Anda juga dapat mengecek informasi mengenai pembayaran PBB di kantor Badan Pelayanan Pajak (BPP) setempat atau melalui layanan telepon pusat DJP di nomor 1500200.
Bagaimana cukup mudah bukan sobat? Selamat mencoba!
PBB merupakan kependekan dari Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada warga negara atau pihak yang memiliki hak atas tanah, bangunan, dan/atau permukaan air.
Demikianlah yang dapat admin sampaikan mengenai 5 Cara Mengecek PBB Sudah Bayar Atau Belum, smoga bermanfaat.
![]() |
| Cara Mengecek PBB Sudah Bayar Atau Belum |
Sebelum kita membahas mengenai cara mengecek pbb sudah bayar atau belum, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu PBB itu Apa dengan baik!
Apa Itu PBB?
PBB merupakan kependekan dari Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada warga negara atau pihak yang memiliki hak atas tanah, bangunan, dan/atau permukaan air. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Besarnya tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan nilai jual objek pajak dan jenis objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. PBB biasanya dibayarkan setiap tahun dan wajib pajak akan mendapatkan surat pemberitahuan pajak yang berisi besaran pajak yang harus dibayarkan.
Cara Mengecek PBB Sudah Bayar Atau Belum
- Buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/
- Pilih menu "LAYANAN" di bagian atas halaman, kemudian pilih "Pemeriksaan Status Objek Pajak"
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Anda. NOP terdiri dari 18 digit, dan bisa ditemukan di sudut kanan atas SPPT
- Klik "Cari" dan sistem akan menampilkan informasi mengenai status pembayaran PBB yang terkait dengan NOP tersebut.
- Apabila status pembayaran telah "Lunas", artinya PBB sudah dibayar, sedangkan jika status pembayaran masih "Belum Lunas", artinya PBB masih belum dibayar.
Selain itu, Anda juga dapat mengecek informasi mengenai pembayaran PBB di kantor Badan Pelayanan Pajak (BPP) setempat atau melalui layanan telepon pusat DJP di nomor 1500200.
Bagaimana cukup mudah bukan sobat? Selamat mencoba!
Kesimpulan
PBB merupakan kependekan dari Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada warga negara atau pihak yang memiliki hak atas tanah, bangunan, dan/atau permukaan air.
Demikianlah yang dapat admin sampaikan mengenai 5 Cara Mengecek PBB Sudah Bayar Atau Belum, smoga bermanfaat.
